Informasi Publik
informasi yang dihasilkan , disimpan , dikelola , dikirim dan /atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan Negara dan/atau Penyelenggara dan Penyelenggaraan Badan Publik lainya sesuai dengan Undang – Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan Kepentingan publik.
Informasi Berkala
informasi yang harus disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
Informasi Setiap Saat
informasi yang harus siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.
Informasi Serta Merta
informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Informasi Yang Dikecualikan
Informasi Publik yang sifatnya rahasia dan tidak dapat diakses oleh publik sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Punya Keluhan dan Aduan?
Apabila Anda mempunyai keluhan ataupun aduan terkait lingkungan di wilayah Kabupaten Karanganyar, silahkan hubungi kami.