Profil PPID
Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar

Hartono, S.Sos., M.M.
Plt. Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar
Puji Syukur ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas Rahmat-Nya sehingga dapat terwujud website Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar.
Pembuatan website ini berdasarkan Undang-Undang ITE dan Undang-undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melaksanakan penyusunan laporan tentang pengelolaan lingkungan hidup dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.
Selain daripada itu, dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang transparan, komunikatif dan informatif merupakan tujuan utama kami dalam pembuatan website khusus Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar. Website ini telah terintegrasi langsung dengan website Kabupaten Karanganyar, sehingga mendukung program pemerintah Kabupaten Karanganyar sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap lingkungan hidup sebagai akuntabilitas publik.
Saya yakin masih terdapat kekurang sempurnaan dalam website ini, namun demikian kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat dalam pembuatan website ini. Semoga kerja sama seperti ini dapat terus berlanjut di masa yang akan datang.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu mempunyai tugas sebagai berikut :
- Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Melaksanakan, tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan inventarisasi, penyimpanan, dan mengolah Informasi dan Dokumentasi menjadi bahan Informasi Publik pada masing-masing Perangkat Daerah;
- Menyediakan Informasi dan Dokumen yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah;
- Melayani permintaan Informasi dan Dokumentasi publik kepada pemohon terhadap Informasi yang tidakdikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah; dan
- Mengklasifikasikan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.
- Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan, tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
- Menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan inventarisasi, penyimpanan, dan mengolah Informasi dan Dokumentasi menjadi bahan Informasi Publik pada masing-masing Perangkat Daerah;
- Menyediakan Informasi dan Dokumen yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah;
- Melayani permintaan Informasi dan Dokumentasi publik kepada pemohon terhadap Informasi yang tidakdikecualikan;
- Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi yang berada dalam lingkup penguasaan Perangkat Daerah; dan
- Mengklasifikasikan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan Informasi yang dikecualikan.
Struktur Organisasi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar

Dasar Pembentukan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Dinas Lingkungan Hidup Karanganyar
Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hdup Kabupaten Karanganyar Nomor : 000.8.3.4/199.1 Tahun 2025
tentang Pembentukan Tim Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karanganyar.
Punya Keluhan dan Aduan?
Apabila Anda mempunyai keluhan ataupun aduan terkait lingkungan di wilayah Kabupaten Karanganyar, silahkan hubungi kami.