Informasi yang Dikecualikan

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) terdapat dua Jenis Pengecualian Informasi, yakni: Pengecualian substansial, tidak boleh diberikan kepada publik karena secara substansial informasi tersebut termasuk dalam kategori yang harus...