Informasi Serta Merta
informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
Pengaturan kategori Informasi Serta Merta dapat dibaca pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Berdasarkan pasal tersebut yang dimaksud Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan.
INFORMASI TENTANG BENCANA ALAM
Berisi informasi tentang Bencana Alam yang ada di Kabupaten Karanganyar
INFORMASI TENTANG BENCANA NON ALAM
Berisi informasi tentang Bencana Non Alam yang ada di Kabupaten Karanganyar
INFORMASI BENCANA SOSIAL
Berisi informasi tentang Bencana Sosial yang ada di Kabupaten Karanganyar
Informasi Jenis, Persebaran dan Daerah yang Menjadi Sumber Penyakit yang Berpotensi Menular
Berisi informasi tentang Informasi jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
Informasi tentang Racun pada Bahan Makanan yang Dikonsumsi oleh Masyarakat
Berisi Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
Informasi tentang Rencana Gangguan Terhadap Utilitas Publik
Berisi Informasi tentang Rencana Gangguan Terhadap Utilitas Publik
Cara Penyampaian Informasi Serta Merta:
- Diumumkan secara serta merta dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar, mudah dipahami, serta media yang tepat, dan disampaikan tanpa adanya penundaan;
- Terlebih dahulu diumumkan kepada masyarakat yang potensial menjadi korban;
- Pengumuman informasi serta merta sekaligus diberikan informasi mengenai langkah-langkah mempersiapkan diri dan tindakan yang harus diambil bila keadaan darurat atau bahaya tersebut terjadi, prosedur dan tempat evakuasi, cara mendapatkan bantuan, dll;
- Diumumkan dengan media yang paling tepat untuk menjangkau masyarakat (misal: pengeras suara, radio, televisi, kentongan, dsb).
Referensi:
———–, Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Sumber)
———–, Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Sumber), KI Pusat, 2010
Dessy Eko Prayitno dkk, Melaksanakan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Seri Pelatihan KIP bagi Badan Publik, ICEL, 2013
Henry Subagiyo dkk, Anotasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KI Pusat – ICEL, 2009
PPID Kabupaten Karanganyar
Punya Keluhan dan Aduan?
Apabila Anda mempunyai keluhan ataupun aduan terkait lingkungan di wilayah Kabupaten Karanganyar, silahkan hubungi kami.